Baru Menang Praperadilan, La Nyalla Kembali Jadi Tersangka
By Admin
nusakini.com - Surabaya - Nasib La Nyalla Matalitti belum aman meski baru saja memenangkan gugatan praperadilan atas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasalnya, hanya berselang sehari Kejati Jatim langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua Kadin Jatim itu.
Status tersangka La Nyalla terkait atas dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim I Made Suarnawan, Rabu (13/4/2016), mengatakan, surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan setelah Kejati Jatim mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap La Nyalla.
"Suratnya keluar kemarin pada Selasa (12/4/2016) setelah dikeluarkan penetapan tersangka kemudian dibuat surat perintah penyidikan," katanya.
Ia mengemukakan, Kejaksaan mengeluarkan sprindik baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016 untuk kasus Kadin Jatim ini.
Penetapan tersangka terhadap La Nyalla ini, kata dia, berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan praperadilan.
"Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," kata Made.
Made menambahkan, pada Jumat (15/4) pihaknya akan memanggil kembali saksi terkait dengan kasus ini dan dilakukan pemeriksaan mulai dari nol.(ab)